Pernyataan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Muladi dan beberapa elit di Jakarta untuk membubarkan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mendapat tanggapan serius dari pakar hukum internasional; Maryati SH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Abulyatama Aceh sejak 1989 ini berpendapat, membubarkan GAM berarti berbicara koridor hukum. Padahal, dalam MoU yang ditandatangani oleh wakil Pemerintah RI dan GAM pada 15 Agustus 2005, tidak tercantum satu pun point yang menyatakan GAM mesti bubar. Jadi, bagaimana GAM harus dibubarkan? Maryati menuturkannya kepada Muhammad Ali dari Aceh Magazine.
Bagaimana Anda melihat perkembangan MoU yang sudah berjalan?
Kedua pihak semakin memahami arti penting dari sebuah perjanjian ini. Artinya dalam konteks politik dan demokrasi kedua pihak semakin memposisikan diri pada porsinya masing-masing.
Bisa jelaskan pandangan hukum internasional terhadap MoU?
MoU adalah kesepakatan antara dua pihak. Dalam konteks MoU Helsinki, sebuah perjanjian pendahuluan yaitu kesepakatan damai antara pihak RI dengan GAM. Kemudian kesepakatan itu dituang dalam MoU sesuai maksud para pihak. Dalam pandangan hukum internasional, MoU Helsinki dapat digolongkan dalam kesepakatan internasional yang bersifat treaty contract (hanya mengikat pihak yang menandatangani saja), bukan kemudian diartikan law making treaties (mengikat pihak lain di luar pembuat kesepakatan).
Soal polemik pembubaran GAM, Anda melihat MoU Helsinki ikut mengatur soal itu?
Tidak. kaitannya dengan itu, MoU hanya mengamanahkan pengalihan status tentara dari Tentara Neugara Aceh (TNA) kepada Komite Peralihan Aceh (KPA) dan pemusnahan senjata GAM. Itu sudah dilakukan.
Ada suara-suara yang minta GAM dibubarkan? Komentar Anda?
Bagaimana bisa Kalau tidak diatur dalam MoU? Dalam beberapa kali rapat CoSA pun tidak pernah dibicarakan. Kalau pun ada yang berasumsi demikian, saya pikir coba kembali ke draft MoU dululah. Karena draft itu adalah referensi resmi dalam berbagai hal menyangkut proses perdamaian. Maaf ya, saya bukan bela GAM. Ini semua berdasarkan kajian hukum.
Bagaimana soal penyebutan ‘mantan’ bagi Perdana Menteri GAM Malik Mahmud atau mantan juru bicara GAM dalam beberapa pemberitaan media?
GAM belum bubar, (jadi) bagaimana menyebutkan mantan? Sebutan itu baru boleh kalau GAM sudah bubar atau pemerintahan GAM yang dibubarkan. Tapi saya tidak mendengar apakah pemerintahan GAM sudah dibubarkan atau belum.
Siapa yang berhak membubarkan?
Hanya GAM yang dapat membubarkan dirinya. Kalau pun ada pihak-pihak yang mengatakan GAM harus bubar, jawabannya harus kembali ke meja runding. Hanya meja runding yang dapat memutuskan.
Status GAM sekarang?
Tetap sebuah organisasi yang eksis dan harus dipandang sebagai sebuah organisasi resmi.
Setelah AMM meninggalkan Aceh, siapa yang mengawasi perdamaian?
Perjanjian itulah yang akan mengawasinya. Mereka sudah punya satu komitmen kesepakatan, yaitu damai.
Bagaimana Anda melihat eksistensi GAM ke depan pasca terpilihnya Irwandi-Nazar sebagai gubernur?
Irwandi-Nazar memang mendapat dukungan penuh dari GAM. Tapi mengenai eksistensi GAM ke depan, saya pikir tidak ada sangkut pautnya dengan ini. Setelah resmi jadi gubernur Acehmereka akan terikat dengan sistem pemerintahan Aceh yang sesuai dengan MoU dan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA). Sedangkan GAM adalah organisasi yang berdiri sebelum UUPA. Di satu sisi GAM memang sudah eksis, tapi di sisi lain eksistensi ini terbenam oleh sistem pemerintah Indonesia yang tidak mengakui GAM sebelum MoU.l
8 bulan yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar