Abstract
Administrasi Publik telah bergeser dari model Administrasi Publik Tradisional dan New Public Management menuju ke model Citizen-Centered Governance. Pergeseran paradigma Administrasi Publik tersebut tentu saja akan membawa implikasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia yang juga merupakan bagian dari Administrasi Publik untuk dapat menyesuaikan dirinya. Masyarakat dalam paradigma Citizen-Centered Governance akan memainkan peranan penting dalam penyelenggaraan kepemerintahan di Daerah dimana masyarakat sipil merupakan penentu strategi dari kebijakan publik; serta penyelenggaraan kepemerintahan yang dilakukan dengan mengoptimalkan jejaring dan kemitraan. Karenanya, seiring dengan pergeseran paradigma dari Administrasi Publik tersebut, Pemerintahan Daerah di Indonesia pada satu sisi dituntut untuk dapat mentransformasikan dirinya menjadi sebuah institusi yang mampu dan dapat mengoptimalkan peran dari masyarakat sipil dalam menjalankan roda kepemerintahan di Daerahnya. Pada sisi lainnya, Pemerintahan Daerah dalam konteks NKRI adalah merupakan bentukan dari Pemerintah Pusat melalui UU. Sehingga dalam hal ini, upaya dalam mentransformasi diri Pemerintahan Daerah di Indonesia akan turut pula ditentukan oleh karakter dari UU yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, diantaranya UU tentang Pemerintahan Daerah. Paper ini berusaha untuk memberikan penggambaran dan analisis terhadap konstruksi dari UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan penggantinya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam mewujudkan good governance di Indonesia. Penekanan analisis terhadap konstruksi dari kedua UU tersebut akan difokuskan pada sejauhmana kemungkinan peranan organisasi masyarakat sipil dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan yang sesuai dengan prinsip-prinsip good governance serta dalam konteks pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan Keuangan Daerah.
Kata Kunci: good governance, pemerintahan daerah, masyarakat sipil, UU 22/1999, UU 32/2004
Administrasi Publik telah bergeser dari model Administrasi Publik Tradisional dan New Public Management menuju ke model Citizen-Centered Governance. Pergeseran paradigma Administrasi Publik tersebut tentu saja akan membawa implikasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia yang juga merupakan bagian dari Administrasi Publik untuk dapat menyesuaikan dirinya. Masyarakat dalam paradigma Citizen-Centered Governance akan memainkan peranan penting dalam penyelenggaraan kepemerintahan di Daerah dimana masyarakat sipil merupakan penentu strategi dari kebijakan publik; serta penyelenggaraan kepemerintahan yang dilakukan dengan mengoptimalkan jejaring dan kemitraan. Karenanya, seiring dengan pergeseran paradigma dari Administrasi Publik tersebut, Pemerintahan Daerah di Indonesia pada satu sisi dituntut untuk dapat mentransformasikan dirinya menjadi sebuah institusi yang mampu dan dapat mengoptimalkan peran dari masyarakat sipil dalam menjalankan roda kepemerintahan di Daerahnya. Pada sisi lainnya, Pemerintahan Daerah dalam konteks NKRI adalah merupakan bentukan dari Pemerintah Pusat melalui UU. Sehingga dalam hal ini, upaya dalam mentransformasi diri Pemerintahan Daerah di Indonesia akan turut pula ditentukan oleh karakter dari UU yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, diantaranya UU tentang Pemerintahan Daerah. Paper ini berusaha untuk memberikan penggambaran dan analisis terhadap konstruksi dari UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan penggantinya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam mewujudkan good governance di Indonesia. Penekanan analisis terhadap konstruksi dari kedua UU tersebut akan difokuskan pada sejauhmana kemungkinan peranan organisasi masyarakat sipil dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan yang sesuai dengan prinsip-prinsip good governance serta dalam konteks pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan Keuangan Daerah.
Kata Kunci: good governance, pemerintahan daerah, masyarakat sipil, UU 22/1999, UU 32/2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar